TATA TERTIB
PESERTA
PENILAIAN
AKHIR TAHUN (PAT)
SMP NEGERI 1 DARUL AMAN
1. Peserta Penilaian Akhir Tahun (PAT)
memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni lima (5) menit sebelum PAT
dimulai.
2. Peserta PAT yang terlambat hadir
hanya diperkenankan mengikuti PAT setelah mendapat izin dari ketua panitia PAT tanpa
diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta PAT dilarang membawa alat
komunikasi elektronik dan kalkulator.
4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk
apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas ruang.
5. Peserta PAT membawa alat tulis dan
kartu tanda/peserta ujian.
6. Peserta PAT mengisi daftar hadir
menggunakan pulpen.
7. Peserta PAT mengisi identitas pada LJPAT
secara lengkap dan benar.
8. Peserta PAT yang memerlukan
penjelasan cara pengisian identitas pada LJPAT dapat bertanya kepada pengawas
ruang dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9. Selama PAT berlangsung, peserta PAT
hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas
ruang.
10. Peserta PAT yang memperoleh naskah
soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu
penggantian naskah soal.
11. Peserta PAT yang meninggalkan
ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai
dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti PAT mata pelajaran yang
terkait.
12. Peserta PAT yang telah selesai
mengerjakan soal sebelum waktu PAT berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan
ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
13. Peserta PAT berhenti mengerjakan
soal setelah ada waktu ujian berakhir dan meletakkan lembar jawaban serta
naskah soal di atas meja masingmasing.
14. Selama PAT berlangsung, peserta
dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada
siapa pun,
b. bekerja sama dengan peserta lain,
memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal,
c. memperlihatkan pekerjaan sendiri
kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain,
d. membawa naskah soal PAT dan LJPAT
keluar dari ruang ujian; dan
e. menggantikan atau digantikan oleh
orang lain.
15. Meninggalkan ruang PAT dengan
tertib dan tenang setelah pengawas ruang ujian mengumpulkan dan menghitung
lembar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta PAT
16. Peserta PAT yang melanggar tata
tertib ujian, diberi peringatan/teguran oleh pengawas ruang PAT dan dicatat
dalam berita acara PAT sebagai salah satu bahan pertimbangan kelulusan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar