TATA TERTIB PESERTA PENILAIAN AKHIR TAHUN


 

TATA TERTIB PESERTA

PENILAIAN AKHIR TAHUN (PAT)

SMP NEGERI 1 DARUL AMAN



 

1.    Peserta Penilaian Akhir Tahun (PAT) memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni lima (5) menit sebelum PAT dimulai.

2.    Peserta PAT yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti PAT setelah mendapat izin dari ketua panitia PAT tanpa diberi perpanjangan waktu.

3.    Peserta PAT dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator.

4.    Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas ruang.

5.    Peserta PAT membawa alat tulis dan kartu tanda/peserta ujian.

6.    Peserta PAT mengisi daftar hadir menggunakan pulpen.

7.    Peserta PAT mengisi identitas pada LJPAT secara lengkap dan benar.

8.    Peserta PAT yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJPAT dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.

9.    Selama PAT berlangsung, peserta PAT hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang.

10. Peserta PAT yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal.

11. Peserta PAT yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti PAT mata pelajaran yang terkait.

12. Peserta PAT yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu PAT berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.

13. Peserta PAT berhenti mengerjakan soal setelah ada waktu ujian berakhir dan meletakkan lembar jawaban serta naskah soal di atas meja masingmasing.

14. Selama PAT berlangsung, peserta dilarang:

a.     menanyakan jawaban soal kepada siapa pun,

b.    bekerja sama dengan peserta lain, memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal,

c.     memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain,

d.    membawa naskah soal PAT dan LJPAT keluar dari ruang ujian; dan

e.     menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

15. Meninggalkan ruang PAT dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang ujian mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta PAT

16. Peserta PAT yang melanggar tata tertib ujian, diberi peringatan/teguran oleh pengawas ruang PAT dan dicatat dalam berita acara PAT sebagai salah satu bahan pertimbangan kelulusan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar